Toba - Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyatakan kegeramannya atas kasus penculikan diikuti kejahatan seksual dan perdagangan anak di Bandung, Jawa Barat.
Korban yang masih berusia anak diperlakukan tidak manusiawi, sadis, dan biadab. Kasus ini menyita perhatian masyarakat secara luas. Bermula perkenalan korban dengan pelaku melalui media sosial pada 7 Desember 2021.
Dengan bujuk rayu, janji-janji dan tipu muslihat, korban dicekoki dengan minuman beralkohol kemudian disetubuhi secara bergantian oleh 10 orang.
Tidak berhenti di situ, korban yang masih duduk di bangku SMP itu dijual dan diperdagangkan sebagai pekerja seksual komersial (PSK) terhadap 20 konsumen.
Peran pelaku berbeda-beda. Ada yang berperan mencari konsumen, transaksi harga, menyediakan tempat sampai berperan mendandani korban agar terlihat cantik dan bersih.
Kasus ini terkuak tatkala korban beberapa hari meninggalkan rumah tanpa kabar. Kemudian ayah korban mencari putrinya melalui media sosial dan membuat pengumuman kepada publik dengan menempel gambar anak hilang, namun tidak berhasil.
Tidak dinyana, ayah korban mendapat informasi melalui media sosial Facebook bahwa putrinya sedang ditawarkan kepada hidung belang. Kemudian ayah korban melacak keberadaan korban. Dengan cerdas ayah korban mencoba menawarkan dirinya sebagai konsumen.
Atas dasar komunikasi itu kemudian ayah, paman, dan keluarga korban menjebak dan menangkap pelaku di salah satu tempat yang sebelumnya telah melaporkan rencana itu kepada polsek setempat.
Namun karena soal perempuan dan perlindungan anak adalah urusan tingkat Polrestabes Bandung, dan tidak ada respons yang cepat dari kepolisian, akhirnya ayah korban dan keluarga bertindak sendiri menjemput anaknya tanpa kekerasan.
Baca juga: KPAI Apresiasi Polisi Bekuk Predator Seksual Anak di Gim Online Free Fire
Menurut Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak, saat ini korban dalam trauma berat dan sering menangis dan melamun dan perlu mendapat penanganan psikologis yang cepat.
Atas peristiwa biadab dan tidak berperikemanusiaan ini, Komnas Perlindungan Anak kata Arist, mendesak segera menangkap dan menahan para pelaku. "Tidak ada toleransi terhadap kasus ini," tukas Arist dalam keterangannya, Kamis, 30 Desember 2021 saat berada di Kabupaten Toba, Sumatra Utara.
Mengingat kasus penculikan, diikuti dengan serangan persetubuhan dan perdagangan anak untuk tujuan seksual komersial ini merupakan tindak pidana luar biasa, Komnas Perlindungan Anak meminta Polrestabes Bandung menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni penculikan diikuti dengan kekerasan seksual dan perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman pidana seumur hidup.
Untuk memastikan proses hukum berkeadilan dan remi kepentingan terbaik anak, Komnas Perlindungan Anak kata Arist, akan mengawal proses hukum dan memberi layanan pendampingan psikologis bagi korban.
"Atas kejadian biadab ini, Komnas Perlindungan Anak mengajak semua pihak, orang tua dan keluarga agar memberikan ekstra perhatian kepada anak dan menjaga anak dari pengaruh negatif terhadap perkembangan media sosial," katanya.
Lebih lanjut Arist menjelaskan, bagi orang tua korban, Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi atas keberaniannya mengungkap kasus ini sehingga mendapat perhatian publik.
Komnas Perlindungan Anak sangat berharap Polrestabes Bandung segera menangani perkara ini dan menangkap seluruh pelaku. []